Pelaksanaan Adat Budaya Minangkabau di tengah kehidupan Masyarakat Adat Minangkabau makin melemah

Rabu, 14 Desember 2011
SOLOK, SELASA -Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Drs H Syamsu Rahim terus  mengajak warganya untuk tetap melestarikan adat dan budaya Minangkabau agar adat tersebut tidak mudah terinfiltrasi budaya asing bersamaan dengan arus globalisasi yang kini dorongannya dirasakan cukup kuat itu.
"Kita khawatir kuatnya arus globalisasi dan informasi mengakibatkan budaya asing sangat mudah masuk dan ditiru masyarakat, dampaknya diyakini makin lunturnya budaya-budaya dan hukum adat Minangkabau," katanya di Solok, Selasa (15/7).
Ajakan itu disampaikanya karena banyak generasi muda kini memiliki keterbatasan dalam memahami budaya dan hukum adat Minangkabau. Menurut dia, akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum adat Minangkabau, khususnya  menyangkut ’sako dan pusako’, telah  mengakibatkan penyelesaian sejumlah persoalan adat harus berakhir di pengadilan.
"Padahal dalam hukum adat Minangkabau, sebelum persoalan adat dibawa ke pengadilan, masih terdapat elemen adat seperti kerapatan adat dan  Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM  berperan  menyelesaikan berbagai persoalan adat itu," katanya.
Ia menjelaskan, kini persoalan ’sako dan pusako’ itu  bukan lagi persoalan adat semata, tetapi telah merambah pada persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga persoalan ’sako dan pusako’ menimbulkan sejumlah pertikaian dalam keluarga yang akhirnya bisa menjadi tindak pidana.
Karenanya, diperlukan pemahaman mendalam bagaimana masyarakat menguasai persoalan budaya dan hukum adat. Pelestarian budaya dan hukum adat diperlukan,  katanya lagi,  agar adat yang dikenal tidak "lapuak dek hujan dan tidak lakang dek paneh" (tidak lapuk oleh hujan dan tidak lekang/punah oleh panas, red) itu   ini menjadi kenyataan.
Atas kondisi itu, ia mendukung  upaya Pengadilan Tinggi Sumatera Barat bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Solok,  melakukan penelitian hukum waris adat Minangkabau dalam wilayah hukum provinsi Sumbar.
Ia berharap penelitian itu dapat melahirkan sejumlah rekomendasi penting guna menemukan cara melestarikan  hukum adat Minangkabau.
Ketua Pengadilan Negeri Solok Bambang Sutopo, SH MH, penelitian tersebut  diikuti pengurus KAN dan LKKAM Kota Solok, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat pemerintah yang bidang tugasnya berkaitan dengan persoalan hukum. http://masoedabidin.multiply.com/journal/item/45/Pelaksanaan_Adat_Budaya_Minangkabau_di_tengah_kehidupan_Masyarakat_Adat_Minangkabau_makin_melemah_
Read Full 0 komentar

Pakaian Adat minangkabau

Pakaian adat yaitu semua kelengkapan yang dimaksud dengan pakaian adat yaitu semua kelengkapan yang dipakai oleh seseorang yang menunjukkan ethos kebudayaan suatu masyarakat.
Dengan melihat pakaian seseorang, orang akan mengatakan bahwa orang tsb dari daerah sana, dan ini akan lebih jelas bila ada pawai Bhinneka Tunggal Ika. Jadi pakaian adat mewakili masyarakat dan adat sesuatu daerah membedakannya dengan adat daerah lain.
Sehubungan dengan hal tsb, maka yang akan dikemukakan dalam tulisan ini adalah pakaian adat yang biasa dipakai oleh pemangku adat dan kaum wanita di Minangkabau yang disebut juga dengan pakaian kebesaran.
Pakaian Penghulu
datuak.jpgPakaian Penghulu merupakan pakaian kebesaran dalam adat Minangkabau dan tidak semua orang dapat memakainya. Di samping itu pakaian tersebut bukanlah pakaian harian yang seenaknya dipakai oleh seorang penghulu, melainkan sesuai dengan tata cara yang telah digariskan oleh adat. Pakaian penghulu merupakan seperangkat pakaian yang terdiri dari
1. Destar
Deta atau Destar adalah tutup kepala atau sebagai perhiasan kepala tutup kepala bila dilihat pada bentuknya terbagi pula atas beberapa bahagian sesuai dengan sipemakai, daerah dan kedudukannya.
Deta raja Alam bernama “dandam tak sudah” (dendam tak sudah). Penghulu memakai deta gadang (destar besar) atau saluak batimbo (seluk bertimba). Deta Indomo Saruaso bernama Deta Ameh (destar emas). Deta raja di pesisir bernama cilieng manurun (ciling menurun).
Destar atau seluk yang melilit di kepala penghulu seperti kulit yang menunjukkan isi dengan pengertian destar membayangkan apa yang terdapat dalam kepala seorang penghulu. Destar mempunyai kerut, merupakan banyak undang-undang yang perlu diketahui oleh penghulu dan sebanyak kerut dester itu pulalah hendaknya akal budi seorang penghulu dalam segala lapangan.
Jika destar itu dikembangkan, kerutnya mesti lebar. Demikianlah paham penghulu itu hendaklah lebar pula sehingga sanggup melaksanakan tugasnya sampai menyelamatkan anak kemenakan, korong kampung dan nagari. Kerutan destar juga memberi makna, bahwa seorang penghulu sebelum berbicara atau berbuat hendaklah mengerutkan kening atau berfikir terlebih dahulu dan jangan tergesa-gesa.
2. BajuBaju penghulu berwarna hitam sebagai lambang kepemimpinan. Hitam tahan tapo, putiah tahan sasah (hitam tahan tempa, putih tahan cuci). Dengan arti kata umpat dan puji hal yang harus diterima oleh seorang pemimpin. Dengan bahasa liris mengenai baju ini dikatakan “baju hitam gadang langan, langan tasenseng bukan dek bangih, pangipeh angek nak nyo dingin, pahampeh gabuek nak nyo habih (baju hitam besar lengan, lengan tersinsing bukan karena marah, pengipas hangat supaya dingin, pengipas debu supaya habis).
Lengan baju diberi benang makau, benang besar diapit oleh benang kecil yang mempunyai pengertian orang besar mempunyai pengiring. Mengenai leher besar mempunyai pengiring. mengenai leher baju dikatakan lihie nan lapeh tak bakatuak, babalah hampie ka dado (leher yang lepas tidak berkatuk, berbelah hampir kedada) yang mempunyai arti seorang penghulu alamnya lapang buminya luas. Gunuang tak runtuah dek kabuik, lawuik tak karuah dek ikan, rang gadang martabatnyo saba, tagangnyo bajelo-jelo, kaduonyo badantiang-dantiang, paik manih pandai malulua, disitu martabat bahimpunnyo (gunung tidak runtuh karena kabut, laut tidak keruh karena ikan. Orang besar martabatnya besar, tegangnya berjela-jela, kendurnya berdenting-denting, pahit manis pandai melulur, disana martabat berhimpunnya). Pengertian yang terkandung didalamnya adalah seorang penghulu yang tidak goyah wibawa dan kepemimpinannya dalam menghadapi segala persoalan dan dia harus bijaksana dalam menjalankan kepemimpinannya.
3. Sarawa
Ungkapan adat mengenai sarawa ini mengatakan “basarawa hitan gadang kaki, kapanuruik alue nan luruih, kapanampuah jalan pasa dalam kampung, koto jo nagari, langkah salasai jo ukuran (bercelana hitam besar kaki, kepenurut alur yang lurus, kepenempuh jalan yang pasar dalam kampung, koto dan nagari langkah selesai dengan ukuran).
Celana penghulu yang besar ukuran kakinya mempunyai pengertian bahwa kebesarannya dalam memenuhi segala panggilan dan yang patut dituruti dalam hidup bermasyarakat maupun sebagai seorang pemangku adat. Kebesarannya itu hanya dibatasi oleh salah satu martabat penghulu, yaitu murah dan mahal, dengan pengertian murah dan mahal hatinya serta perbuatannya pada yang berpatutan.
4. Sasampiang (Sesamping)
Sasampiang adalah selembar kain yang dipakai seperti pada pakaian baju teluk belanga. Warna kain sesampiang biasanya berwarna merah yang menyatakan seorang penghulu berani. Sesamping juga biasanya diberi benang makau (benang berwarna-warni) dalam ukuran kecil-kecil yang pengertiannya membayangkan ilmu dan keberanian diatas kebenaran dalam nagari. Keindahan kain menunjukkan hatinya kaya, sentengnya hingga lutut untuk menyatakan bahwa seorang penghulu hatinya miskin diatas yang benar.
Pengertian kaya yaitu seorang penghulu berlapang hati terhadap sesuatu perbuatan yang baik yang dilakukan oleh anak kemenakannya. Sebagai contoh ada sesuatu pekerjaan yang dilakukan oleh keponakannya tetapi tidak setahu dia. Karena pekerjaan itu baik maka tidak menghalangi dan malahan ikut menyelenggarakannya.
5. Cawek (Ikat Pinggang)Mengenai cawek ini diungkapkan “cawek suto bajumbai alai, saeto pucuak rabuang, saeto jumbai alainyo, jambuah nan tangah tigo tampek. Cawek kapalilik anak kemenakan, panjarek aka budinyo, pamauik pusako datuak, nak kokoh lua jo dalam, nak jinak nak makin tanang, nak lia nak jan tabang jauah.
Kabek salilik buhua sentak, kokoh tak dapek diungkai, guyahnyo bapantang tangga, lungga bak dukua di lihia, babukak mako ka ungkai, jo rundiang mako ka tangga, kato mufakaik kapaungkai.
Cawek penghulu dalam pakaian adat ialah dari kain dan ada kalanya kain sutera. Panjang dan lebarnya harus sebanding atau lima banding satu hasta dan ujungnya pakai jumbai dan hiasan pucuk rebung.
Arti yang terkandung dari cawek ini dapat disimpulkan bahwa seorang penghulu harus cakap dan sanggup mengikat anak kemenakan secara halus dan dengan tenang mendapatkan akal budinya.
6. SandangSesudah memakai destar dan baju, celana serta sesamping maak dibahu disandang pula sehelai kain yang bersegi empat. Kain segi empat inilah yang disebut sandang. Kain segi empat yang disandang ini dalam kata-kata simbolisnya dikatakan “sandang pahapuih paluah di kaniang, pambungkuih nan tingga bajapuik”, pangampuang nan tacicie babinjek”. Pengertiannya adalah bahwa seorang penghulu siap menerima anak kemenakan yang telah kembali dari keingkarannya dan tunduk kepada kebenaran menurut adat. Begitu juga segala ketinggalan ditiap-tiap bidang moril maupun materil selalu dijemput atau dicukupkan menurut semestinya.
7. Keris
Penghulu bersenjatakan keris yang tersisip di pinggang. Orang yang tidak penghulu, tidak dibenarkan memakai keris; kecuali menyimpannya. Keris merupakan kebesaran bagi penghulu dan mengandung arti yang mendalam. Pemakaiannya tertentu dengan kelengkapan pakaiannya, letaknya condong ke kiri dan bukan ke kanan yang mudah mencabutnya. Letak keris ini mengandung pengertian bahwa seorang penghulu harus berfikir terlebih dahulu dan jangan cepat marah dalam menghadapi sesuatu persoalan, apalagi main kekerasan. Gambo atau tumpuan punting keris; artinya penghulu adalah tempat bersitumpu bagi anak kemenakan untuk mengadukan sakit senang. Kokoh keris bukan karena embalau, dengan pengertian bahwa yang memberi kewibawaan bagi penghulu, adalah hasil perbuatannya sendiri. Mata keris yang bengkok-bengkok, ada yang bengkoknya dua setengah patah; ada yang lebih. Pengertiannya adalah penghulu harus mempunyai siasat dalam mejalankan tugasnya. Mata keris balik bertimba dan tidak perlu diasah semenjak dibuat dengan pengertian bahwa kebesaran penghulu dan dibesarkan oleh anak kemenakan dan nagari. Tajamnyo indak malukoi, mamutuih indak diambuihkan (tajam tidak melukai, memutus tidak dihembuskan), dengan pengertian seorang penghulu tidak fanatik, tidak turut-turutan kepada paham dan pendapat orang lain, percaya pada diri dan ilmunya.
Bahasa lirisnya terhadap keris ini diungkapkan “senjatonyo karih kabasaran sampiang jo cawak nan tampeknyo, sisiknyo tanaman tabu, lataknyo condong ka kida, dikesongkan mako dicabuik. Gambonyo tumpuan puntiang, tunangannyo ulu kayu kamek, bamato baliek tatimbo, tajamnyo pantang malukoi, mamutuih rambuik diambuihkan. Ipuehnyo turun dari langik, bisonyo pantang katawaran, jajak ditikam mati juo, kepalawan dayo urang aluih, kaparauik lahie jo batin, pangikih miang di kampuang, panarah nan bungkuak sajangka, lahia batin pamaga diri patah muluik tampek kalah, patah karih bakeh mati”.
8. Tungkek (Tongkat)Tongkat juga merupakan kelengkapan pakaian seorang penghulu. Mengenai tongkat ini dikatakan “Pamenannya tungkek kayu kamek, ujuang tanduak kapalo perak. Panungkek adat jo pusako, barih tatagak nan jan condong, sako nan kokoh diinggiran. Ingek samantaro sabalun kanai, gantang nak tagak jo lanjuangnyo.
Tongkat yang dibawa penghulu sebagai kelengkapan pakaiannya bukan untuk menunjukkan penghulu itu tua umur, melainkan seorang penghulu itu yang dituakan oleh kaum, suku dan nagarinya. Dia didahulukan selangkah, ditinggikan seranting.
Pakaian Limpapeh Rumah Nan Gadang
bundokanduang.jpgLambang kebesaran wanita Minangkabau disebut “Limpapeh Rumah nan gadang”. Limpapeh artinya tiang tengah pada sebuah bangunan dan tempat memusatkan segala kekuatan tiang-tiang lainnya. Apabila tiang tengah ini ambruk maka tiang-tiang lainnya ikut jatuh berantakan. Dengan kata lain perempuan di Minangkabau merupakan tiang kokoh dalam rumah tangga. Pakaian Limpapeh Rumah Nan Gadang tidak sama ditiap-tiap nagari, seperti dikatakan “Lain lubuk lain ikannyo, lain padang lain bilalangnyo”. Namun demikian pakaian Limpapeh Rumah Nan Gadang mempunyai sifat umum yang akan kita kemukakan dalam tulisan ini.
1. Baju Batabue (baju bertabur)Baju bertabur maksudnya naju yang ditaburi dengan benang emas. Tabur emas ini maksudnya kekayaan alam Minangkabau. Pakaian bertabur dengan benang emas bermacam-macam ragam mempunyai makna bercorak ragamannya masyarakat Minangkabau namun masih tetap dalam wadah adat Minangkabau.
2. MinsieMinsie adalah bis tepi dari baju yang diberi benang emas. Pengertian minsie ini untuk menunjukkan bahwa demokrasi Minangkabau luas sekali, namun berada dalam batas-batas tertentu di lingkungan alur dan patut.
3. Tingkuluak (tengkuluk)Tengkuluk merupakan hiasan kepala perempuan yang berbentuk runcing dan bercabang. Pengertiannya adalah Limpapeh Rumah Nan Gadang di Minangkabau tidak boleh menjunjung beban atau beban yang berat.
4. Lambak atau Sarung
Sarung wanitapun bermacam ragam, ada yang lajur ada yang bersongket dan ada yang berikat. Sarung untuk menutup bagian tertentu sehingga sopan dan tertib dipandang mata. Tentang susunannya sangat dipengaruhi oleh situasi dan kondisi suatu daerah. Oleh karena itu ada yang berbelah di belakang, ada yang dimuka dan ada yang disusun dibelakang.
5. SalempangPengertian yang terkandung pada salempang ini adalah untuk menunjukkan tanggungjwab seorang Limpapeh Rumah Nan Gadang terhadap anak cucunya dan waspada terhadap segala sesuatu, baik sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
6. Dukuah (kalung)Kalung yang dipakai oleh Limpapeh Rumah Nan Gadang tiap nagari dan Luhak di Minangkabau bermacam-macam. Ada yang disebut kalung perada, daraham, cekik leher, kaban, manik pualam dan dukuh panyiaram. Dukuh melambangkan bahwa seorang Limpapeh selalu dalam lingkaran kebenaran, seperti dukuh yang melingkar di leher. Dukuh juga melambangkan suatu pendirian yang kokoh dan sulit untuk berubah atas kebenaran. Hal ini dikemukakan “dikisabak dukuah dilihia, dipaliang bak cincin di jari”.
7. Galang (Gelang)Terhadap gelang ini dikiaskan “Nak cincin galanglah buliah”(ingin cincin gelang yang dapat)”. Maksudnya rezeki yang diperoleh lebih dari yang diingini.
Gelang adalah perhiasan yang melingkari tangan dan tangan dipergunakan untuk menjangkau dan mengerjakan sesuatu. Terhadap gelang ini diibaratkan bahwa semuanya itu ada batasnya. Terlampau jangkau tersangkut oleh gelang. Maksudnya dalam mengerjakan sesuatu harus disesuaikan dengan batas kemampuan.
Menurut ragamnya gelang ini ada yang disebut “galang bapahek, galang ula, kunci maiek, galang rago-rago, galang basa”.
8. Palaminan
Pelaminan adalah tempat kedudukan orang besar seperti raja-raja dan penghulu. Pada masa dahulu hanya dipakai pada rumah adat namun sekarang juga dipakai pada pesta perkawinan. Hal ini mungkin disebabkan marapulai dan anak dara sebagai raja dan ratu sehari. Perangkatan pelaminan mempunyai kaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakat adat Minangkabau. Dahulu memasang pelaminan pada sebuah rumah harus dengan seizin penghulu adat dan harus memenuhi ketentuan-ketentuan adat yang berlaku. Pelaminan mempunyai bahagian-bahagian dan semuanya saling melengkapi.http://palantaminang.wordpress.com/2008/03/26/pakaian-adat/
Read Full 0 komentar

adat budaya minangkabau

Kaba Anggun Nan Tongga adalah sebuah cerita atau kaba yang populer di lingkungan masyarakat Minangkabau. Di daerah-daerah berbahasa Melayucerita ini dikenal dengan nama Hikayat Anggun Cik Tunggal.
Kaba ini bercerita tentang petualangan dan kisah cinta antara Anggun Nan Tongga dan kekasihnya Gondan Gondoriah. Anggun Nan Tongga berlayar meninggalkan kampung halamannya di Kampung Dalam, Pariaman. Ia hendak mencari tiga orang pamannya yang lama tidak kembali dari merantau. Sewaktu hendak berangkat Gondan Gondoriah meminta agar Nan Tongga membawa pulang 120 buah benda dan hewan langka dan ajaib.
Meskipun pada awalnya dikisahkan secara lisan beberapa versi kaba ini sudah dicatat dan dibukukan. Salah satunya yang digubah Ambas Mahkota, diterbitkan pertama kali tahun 1960 di Bukittinggi.
Jalan Cerita
Di jorong Kampung Dalam, Pariaman hiduplah seorang pemuda bernama Anggun Nan Tongga, yang juga dipanggil Magek Jabang dan bergelar Magek Durahman. Ibunya Ganto Sani wafat tak lama setelah melahirkan Nan Tongga, sedangkan ayahnya pergi bertarak ke Gunung Ledang.Ia diasuh saudara perempuan ibunya yang bernama Suto Suri. Sejak kecil Nan Tongga sudah dijodohkan dengan Putri Gondan Gondoriah, anak mamaknya. Anggun Nan Tongga tumbuh menjadi pemuda tampan dan cerdas. Ia mahir berkuda, silat, dan pandai mengaji Quran serta dalam ilmu agamanya.
Pada suatu hari terdengar kabar bahwa di Sungai Garinggiang Nangkodoh Baha membuka gelanggang untuk mencari suami bagi adiknya, Intan Korong. Nan Tongga minta izin pada Mandeh Suto Suri untuk ikut serta. Pada awalnya Mandeh Suto Suri tidak setuju, karena Nan Tongga sudah bertunangan dengan Gondan Gondoriah. namun akhirnya ia mengalah.
Read Full 0 komentar

Pernikahan Adat Budaya Sunda

Pernikahan Adat Sunda rangkaian acaranya di mulai dari pembicaraan orang tua dari pihak kedua mempelai sampai acara yang dinamakan: muka panto (buka pintu). Bagi banyak orang Sunda, tahap-tahap proses adat pernikahan wajib dilakukan. berbagai proses acara pernikahan khas Sunda sebelum dan sesudah pernikahan adalah sebagai berikut:

Pertama, tahap Nendeun Omong. Tahap ini adalah pembicaraan orang tua kedua pihak mempelai atau siapapun yang dipercaya jadi utusan pihak pria yang punya rencana mempersunting seorang gadis sunda. Orang tua atau sang utusan datang bersilaturahmi dan menyimpan pesan bahwa kelak sang gadis akan dilamar. Sebelumnya memang orang tua masing-masing sudah membuat kesepakatan untuk menjodohkan atau laki-laki dan perempuannya sudah sepakat untuk ‘mengikat janji’ dalam suatu ikatan pernikahan, maka selanjutnya orang tua pria datang sendiri atau menyuruh orang ke rumah sang gadis untuk menyampaikan niat. Intinya, neundeun omong (titip ucap, menaruh perkataan atau menyimpan janji) yang menginginkan sang gadis agar menjadi menantunya. Dalam hal ini, orang tua atau utusan memerlukan kepandaian berbicara dan berbahasa, penuh keramahan.

Kedua, tahap Lamaran. Tahap melamar atau meminang ini sebagai tindak lanjut dari tahap pertama. Proses ini dilakukan orang tua calon pengantin keluarga sunda dan keluarga dekat. Hampir mirip dengan yang pertama, bedanya dalam lamaran, orang tua laki-laki biasanya mendatangi calon besannya dengan membawa makanan atau bingkisan seadanya, membawa lamareun sebagai simbol pengikat (pameungkeut), bisa berupa uang, seperangkat pakaian, semacam cincin pertunangan, sirih pinang komplit dan lainnya, sebagai tali pengikat kepada calon pengantin perempuannya. Selanjutnya, kedua pihak mulai membicarakan waktu dan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan.

Ketiga, tahap Tunangan. Tahap ini adalah prosesi ‘patuker beubeur tameuh’, yaitu dilakukan penyerahan ikat pinggang warna pelangi atau polos kepada si gadis.

Keempat, tahap Seserahan (3 – 7 hari sebelum pernikahan). Calon pengantin pria membawa uang, pakaian, perabot rumah tangga, perabot dapur, makanan, dan lain-lain.

Kelima, tahap Ngeuyeuk seureuh (opsional, jika ngeuyeuk seureuh tidak dilakukan, maka seserahan dilaksanakan sesaat sebelum akad nikah). Tahap ini dilakukan sebagai berikut:

1. Dipimpin Pengeuyeuk.
2. Pengeuyek mewejang kedua calon pengantin agar meminta ijin dan doa restu kepada kedua orang tua serta memberikan nasehat melalui lambang-lambang atau benda yang disediakan berupa parawanten, pangradinan dan sebagainya.
3. Diiringi lagu kidung oleh Pangeuyeuk
4. Disawer beras, agar hidup sejahtera.
5. dikeprak dengan sapu lidi disertai nasehat agar memupuk kasih sayang dan giat bekerja.
6. Membuka kain putih penutup pengeuyeuk. Melambangkan rumah tangga yang akan dibina masih bersih dan belum ternoda.

7. Membelah mayang jambe dan buah pinang (oleh calon pengantin pria). Bermakna agar keduanya saling mengasihi dan dapat menyesuaikan diri.
8. Menumbukkan alu ke dalam lumpang sebanyak tiga kali (oleh calon pengantin pria).

Keenam, tahap Membuat Lungkun. Dua lembar sirih bertangkai saling dihadapkan. Digulung menjadi satu memanjang. Diikat dengan benang kanteh. Diikuti kedua orang tua dan para tamu yang hadir. Maknanya, agar kelak rejeki yang diperoleh bila berlebihan dapat dibagikan kepada saudara dan handai taulan.

Ketujuh, tahap Berebut uang di bawah tikar sambil disawer. Melambangkan berlomba mencari rejeki dan disayang keluarga.http://jasapengantin.blogspot.com/2011/11/pernikahan-adat-budaya-sunda.html
Read Full 0 komentar

Budaya Lampung

Budaya Bediom di Lampung Barat

JUMAT, 19 NOVEMBER 2010

Budaya "Bediom" (pindah rumah) harus terus dilestarikan masyarakat Lampung Barat sebagai warisan leluhur, kata bupati setempat Mukhlis Basri, di Liwa, Minggu.
"Adat budaya yang dimiliki Lampung Barat beragam, sehingga menjadi keunikan dan daya tarik tersendiri, salah satunya adalah ’Bediom’," kata Mukhlis Basri, di Liwa, Minggu.
Dia menjelaskan, tradisi "Bediom" menjadi bagian tak terpisahkan masyarakat adat di Lampung Barat. "Dengan keaslian budaya turun temurun ini, akan membawa dampak yang positif bagi pelestarian budaya di tengah zaman yang serba canggih seperti ini," kata dia.

Lampung Barat Mengembangkan Desa Wisata

SELASA, 12 OKTOBER 2010

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tengah mengembangkan program desa wisata, yaitu wisata berbasis pemberdayaan masyarakat. Desa Lombok (baca Lumbok) di tepi Danau Ranau merupakan salah satu percontohan program ini.

Festival Krakatau Dibuka

SELASA, 15 JUNI 2010

Pergelaran Festival Krakatau ke-20 dibuka Rabu (9-6) hingga 25 Juli mendatang. Biaya yang dibutuhkan untuk pergelaran tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta dan bersumber dari APBD Lampung 2010.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Lampung Gatot Hudi Utomo mengatakan untuk pergelaran tahunan yang mengikutsertakan duta besar dari negara sahabat dan pawai budaya se-Lampung, anggaran senilai Rp700 juta masih relatif kecil.

Pemuda Lampung Belajar Budaya

MINGGU, 13 JUNI 2010

 Sebanyak 32 pemuda dari Provinsi Gorontalo, Sumatera Utara, Banten, dan Bengkulu menetap di Lampung selama 45 hari untuk mempelajari kebudayaan setempat.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Lampung Agus Salim mengatakan mereka mengikuti program Bakti Pemuda Antar-Provinsi 2010.

TNBBS Berencana Kembangkan Wisata

RABU, 26 MEI 2010

Dalam rangka menanggulangi perambahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Balai Besar TNBBS berencana melaksanakan program pengembangan wisata alam, budaya, dan adat.
Kepala Balai Besar TNBBS Kurnia Rauf menjelaskan pengembangan wisata akan dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Pemprov dan Pemkab Lampung Barat dengan melibatkan masyarakat.
Sebagai langkah awal, pihak TNBBS sudah membuka objek wisata gajah di Pekon Pemerihan, Kecamatan Bengkunat-Belimbing.http://budayalampung.blogspot.com/
Read Full 0 komentar

MENGENAL ISLAMISASI ADAT BUDAYA LAMPUNG

Secara etimologis istilah Adat dapat diartikan sebagai kebiasaan atau aturan berbuat,
kelaziman berperilaku, cara berbuat yang berulang-ulang, atau kelakuan yang menjadi
kebiasaan. Kebiasaan itu sendiri adalah cara berbuat yang dilakukan berdasarkan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Jadi adat merupakan kebiasaan berbuat yang diterima
masyarakat sebagai patokan bernorma (Abdul Syani, 1994).

Sedangkan R.M. Mac Iver dan Charles H. Page (1967), menterjemahkan kebiasaan sebagai perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan tidak semata-mata diterima sebagai cara berperikelakuan, akan tetapi diterima sebagai norma-norma pengatur kelakuan. Dalam proses pelembagaan terdapat empat tahapan pembentukan adat-istiadat, yaitu tahap usage (cara), kebiasaan (folkways), tatakelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom).

Usage adalah tahap pengenalan tentang bentuk perbuatan tertentu yang belum berpola,
belum bersanksi, lebih menunjuk pada kesadaran pribadi dan belum mengikat, seperti
kebiasaan gosok gigi, atau bangun kesiangan misalnya. Kebiasaan adalah bentuk
perbuatan yang disosialisasikan atau dianjurkan sehingga menjadi perbuatan yang diakui
masyarakat. Kebiasaan menunjukkan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam
bentuk yang sama (ajeg).

Kebiasaan menunjukkan kuantitas orang-orang yang/mengakui suatu perbuatan sebagai patokan atau norma bertindak. Contohnya kebiasaan masyarakat dalam bersopan-santun antara usia muda dan tua. Tatakelakuan merupakan tahapan dimana kebiasaan diterima sebagai norma pengendali, yaitu aturan yang mencerminkan sifat-sifat perilaku yang nyata tentang keharusan, larangan, pemaksaan dan pemberian sanksi, baik terhadap hasil perbuatan sadar ataupun tidak sadar. Anggota masyarakat dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan tatakelakuan yang telah ditetapkan masyarakat sebagai standart perilaku.

Tujuannya adalah untuk menjaga keutuhan dan kerjasama antara anggota-anggota masyarakat, baik dalam tatacara pergaulan sehari-hari maupun dalam kerjasama usaha pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam tahapan ini meskipun satu golongan masyarakat melarang tegas dengan sanksi berat bagi pelanggarnya, seperti larangan perkawinan antara orang-rang yang masih bertalian saudara; akan tetapi masih ada golongann masyarakat yang masih atau justeru menganjurkannya. Sementara itu jika tahapan tatakelakuan ini meningkat kekuatan integrasinya dalam kehidupanmasyarakat dengan sanksi yang semakin kuat dan berlaku bagi semua golongan masyarakat, maka tahapan ini disebut adat-istiadat (custom). Bagi pelanggarnya akan diberi sanksi yang berat sehingga pelanggarnya tersebut akan menderita.

Menurut Leopold von Wiese dan Howard Becker (Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi, 1964), bahwa proses tersebut dinamakan institutionalization (pelembagaan),
yaitu suatu proses yang dilewati suatu norma kemasyarakatan yang baru untuk menjadi
bagian dari salah satu lembaga kemasyarakatan. Yang dimaksudkan ialah, sehingga
norma kemasyarakatan itu oleh masyarakat dikenal, diakui, dihargai, dan kemudian ditaati
dalam kehidupan sehari-hari. Contoh, adat-istiadat perkawinan masyarakat lampung
melarang terjadinya perceraian; perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama sampai
mati. Oleh karena itu apabila terjadi perceraian, maka yang bersangkutan bersama garis
keturunannya akan buruk namanya (tercemar), sehingga mereka akan menderita
karenanya. Dalam hal ini tidak hanya masyarakat lampung saja yang menganut adatistiadat
demikian, akan tetapi hampir seluruh golongan etnis masyarakat Indonesia mengakuinya.

Adat-istiadat yang mengandung nilai-nilai moral, hukum, kepercayaan, dan kebiasaankebiasaan berperilaku tersebut merupakan unsur penting dari suatu kebudayaan. Oleh karena itu adat-istiadat merupakan salah satu elemen dari kebudayaan; dan apabila adatistiadat itu secara nyata diwujudkan dalam bentuk perilaku yang tumbuh dari dan atau
menjadi ide/gagasan yang menghasilkan karya dan keindahan, maka adat-istiadat dapat
diidentikkan dengan kebudayaan.

KARAKTERISTIK ADAT BUDAYA LAMPUNG

Dalam buku "Primitive Cultur" karangan E.B.Tylor dikutip oleh Prof. Harsojo (1967:13),
bahwa kebudayaan adalah satu keseluruhan yang kompleks, yang terkandung di dalamnya
pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuankemampuan yang lain serta kebiasaan-kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota dari suatu masyarakat. R.Linton (1947) dalam bukunya "The cultural background of personality" mengatakan bahwa kebudayaan adalah konfigurasi dari tingkah laku yang dipelajari dan hasil-hasil dari tingkah laku, yang unsur-unsur pembentuknya didukung danditeruskan oleh anggota dari masyarakat tertentu.

Kebudayaan juga dapat diartikan sebagai keseluruhan bentuk kesenian, yang meliputi
sastra, musik, pahat/ukir, rupa, tari, dan berbagai bentuk karya cipta yang
mengutamakan keindahan (estetika) sebagai kebutuhan hidup manusia. Pihak lain
mengartikan kebudayaan sebagai lambang, benda atau obyek material yang mengandung
nilai tertentu. Lambang ini dapat berbentuk gerakan, warna, suara atau aroma yang
melekat pada lambang itu. Masyarakat tertentu (tidak semua) memberi nilai pada warna
hitam sebagai lambang duka cita, suara lembut (tutur kata) melambangkan kesopanan
(meskipun didaerah lain suara lantang berarti keterbukaan), dan seterusnya.
Koentjaraningrat (1982) memperinci kebudayaan kedalam tiga wujud dari keseluruhan
hasil budi dan karya manusia, yaitu:

Pertama, sebagai suatu kompleks ide-ide, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya. Kedua, sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan manusia dalam masyarakat, dan ketiga, sebagai benda-benda hasil karya manusia.

Secara sosiologis kebudayaan dipandang sebagai bentuk keanekaragaman
keinginan/kehendak dan perilaku masyarakat dalam rangka mencari kepuasan dan
keseimbangan sosial-kulturalnya. Sebab sosiologi memperhatikan sifat dan ciri kehidupan
bersama (masyarakat), yaitu interaksi dan relasi sosial yang dilembagakan. Menurut
Koentjoroningrat (1964), bahwa secara universal terdapat tujuh unsur kebudayaan yang
terdapat pada semua bangsa di dunia, yaitu:
  1. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia (pakaian, perumahan, alat-alat rumah tangga, senjata, alat-alat produksi, transportasi, dsb.)
  2. Mata pencaharian hidup dan sistem ekonomi (pertanian, peternakan, sistim produksi,sistim distribusi).
  3. Sistim kemasyarakatan (sistem kekerabatan, organisasi politik, sistim hukum, sistim perkawinan).
  4. Bahasa (lisan maupun tertulis).
  5. Kesenian seni rupa, seni suara, seni gerak.
  6. Sistim pengetahuan.
  7. Religi.

Dengan melihat begitu kompleksnya konsep kebudayaan sebagaimana dipaparkan di atas,
maka dalam kesempatan ini tidak mungkin dapat disampaikan secara keseluruhan,
karena terbatasnya waktu, pengetahuan dan disiplin ilmu yang ada. Oleh karena itu
dengan tidak mengurangi rasa hormat atau mengesampingkan segi kelengkapan argumen,
serta harapan penyelenggara, maka dalam kajian "Karakteristik Adat Budaya Lampung
sebagai Masyarakat Muslim, perlu pembatasan ruang lingkup kebudayaan dari segi
sistem kemasyarakatan saja sesuai dengan disiplin yang kami miliki. Sistem
kemasyarakatan mana yang menyangkut nilai-nilai kekerabatan dan pandangan hidup
masyarakat setempat, khususnya masyarakat muslim daerah lampung.

Bagi masyarakat lampung pada umumnya, pandangan hidup yang mencolok sebagai
standar budaya adalah Pi'il Pesenggiri. Pi'il Pesenggiri dapat diartikan sebagai
kehormatan diri, malu bersalah, perasaan berharga atau harga diri. Untuk menjaga
harga diri ini agar tetap terhormat, maka pribadi-pribadi dalam pergaulannya senantiasa
dituntut untuk dapat bersikap dan berperilaku yang benar, baik, terpuji sesuai dengan
harapan masyarakat. Pi'il Pesenggiri mengandung nilai kehendak dan harapan yang diukur
dari kebenaran, kebaikan dan kepantasan menurut diri sendiri dan menurut orang lain. Yang
penting adalah bahwa niat dan perbuatannya benar-benar dapat dirasakan sebagai
sesuatu yang memang sudah seharusnya (Makalah : Kebudayaan Daerah setempat
sangat berarti bagi Pembentukan Jatidiri Bangsa, 1996).

Menurut Hilman Hadikesuma (1977), Pi'il artinya pendirian, perasaan, sikap; Pi'il
Pesenggiri ialah rasa harga diri, rasa malu dengan orang lain. Karena Pi'il seseorang sering
mengasingkan diri dari kaum kerabat untuk berusaha, mencari pengetahuan dan
pengalaman, sehingga pada suatu saat ia muncul kembali dengan membawa nama
baik (keberhasilan). Elemen-elemen adat budaya yang berkaitan erat dengan Pi'il
Pesenggiri dalam praktek kehidupan masyarakat, diantaranya ialah Juluk-adek, Nemuinyimah, Nengah-nyappur, dan Sakay-sambayan. Elemen-elemen adat budaya inilah yang akan dikaji dalam rangka menjelaskan dan menarik benang merah Pi'il Pesenggiri
sebagai karakteristik masyarakat muslim lampung.http://www.facebook.com/note.php?note_id=381210637921
Read Full 0 komentar
Read Full 0 komentar
 

© Technorati Style Copyright by kebudayaan | Template by One-4-All | Made In Indonesia