Rabu, 14 Desember 2011

Pelaksanaan Adat Budaya Minangkabau di tengah kehidupan Masyarakat Adat Minangkabau makin melemah

SOLOK, SELASA -Wali Kota Solok, Sumatera Barat, Drs H Syamsu Rahim terus  mengajak warganya untuk tetap melestarikan adat dan budaya Minangkabau agar adat tersebut tidak mudah terinfiltrasi budaya asing bersamaan dengan arus globalisasi yang kini dorongannya dirasakan cukup kuat itu.
"Kita khawatir kuatnya arus globalisasi dan informasi mengakibatkan budaya asing sangat mudah masuk dan ditiru masyarakat, dampaknya diyakini makin lunturnya budaya-budaya dan hukum adat Minangkabau," katanya di Solok, Selasa (15/7).
Ajakan itu disampaikanya karena banyak generasi muda kini memiliki keterbatasan dalam memahami budaya dan hukum adat Minangkabau. Menurut dia, akibat minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang hukum adat Minangkabau, khususnya  menyangkut ’sako dan pusako’, telah  mengakibatkan penyelesaian sejumlah persoalan adat harus berakhir di pengadilan.
"Padahal dalam hukum adat Minangkabau, sebelum persoalan adat dibawa ke pengadilan, masih terdapat elemen adat seperti kerapatan adat dan  Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM  berperan  menyelesaikan berbagai persoalan adat itu," katanya.
Ia menjelaskan, kini persoalan ’sako dan pusako’ itu  bukan lagi persoalan adat semata, tetapi telah merambah pada persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sehingga persoalan ’sako dan pusako’ menimbulkan sejumlah pertikaian dalam keluarga yang akhirnya bisa menjadi tindak pidana.
Karenanya, diperlukan pemahaman mendalam bagaimana masyarakat menguasai persoalan budaya dan hukum adat. Pelestarian budaya dan hukum adat diperlukan,  katanya lagi,  agar adat yang dikenal tidak "lapuak dek hujan dan tidak lakang dek paneh" (tidak lapuk oleh hujan dan tidak lekang/punah oleh panas, red) itu   ini menjadi kenyataan.
Atas kondisi itu, ia mendukung  upaya Pengadilan Tinggi Sumatera Barat bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Solok,  melakukan penelitian hukum waris adat Minangkabau dalam wilayah hukum provinsi Sumbar.
Ia berharap penelitian itu dapat melahirkan sejumlah rekomendasi penting guna menemukan cara melestarikan  hukum adat Minangkabau.
Ketua Pengadilan Negeri Solok Bambang Sutopo, SH MH, penelitian tersebut  diikuti pengurus KAN dan LKKAM Kota Solok, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat pemerintah yang bidang tugasnya berkaitan dengan persoalan hukum. http://masoedabidin.multiply.com/journal/item/45/Pelaksanaan_Adat_Budaya_Minangkabau_di_tengah_kehidupan_Masyarakat_Adat_Minangkabau_makin_melemah_

Print this post

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Technorati Style Copyright by kebudayaan | Template by One-4-All | Made In Indonesia